Kamis, 13 Desember 2007

PT. KURNIA KRIDA


PT. Kurnia Krida, Perusahaan Kontraktor yang telah mengembangkan usahanya menjadi desain & build kontraktor dalam bidang Arsitektur, Interior, Struktur bahkan menyediakan jasa untuk gambar tiga dimensi (3D), Untuk bidang Arsitektur PT. Kurnia Krida menyediakan jasa Desain Arsitektur dari sket awal, gambar kerja, gambar 3D, dan juga pelaksanaannya atau pembangunannya. Begitu juga untuk bidang Desain Interior dan struktur
Desain Interior Untuk Kantor Hotel Restaurant Cafe Bangunan Gedung Gallery Rumah Spa Fitness Centre rumaj Joglo Villa Ethnic

9 komentar:

widjaja mengatakan...

Hubungan Dokter Pasien forwarded by www.arsitek.us www.kontraktorku.com www.kontraktor.org www.projectbuildingconsultant.com ( arsitek perencana gedung kontraktor dan konsultan rumah sakit) call widjaja 0818 0840 7988 021 92858971.Semoga bermanfaat

Hubungan dokter-pasien sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Saat itu yang disebut dokter adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Sumpah Hipokrates merupakan salah satu bentuk hukum yang mengatur hubungan dokter-pasien. Dalam sumpah hipokrates, dokter diingatkan untuk berperilaku baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum lainnya adalah kitab undang-undang Hammurabi dimana dalam kitab tersebut seorang dokter harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yang diakibatkan oleh tindakannya.

Hukum yang mengatur kelalaian yang dibuat seorang professional, termasuk didalamnya tindakan malpraktik kedokteran, semakin berkembang sempurna dengan mengadaptasi hukum dari undang-undang Inggris dan hukum lainnya yang serupa dengan hukum yang terkandung dalam sumpah hipokrates dan kitab undang-undang Hammurabi.

Hubungan dokter-pasien dianggap sebagai sebuah kontrak, walaupun biasanya sebuah kontrak ditujukan terhadap tindakan dari sekelompok orang yang mencari dan menawarkan nasihat dan perawatan / perhatian. Dokter dianggap telah menjanjikan terselenggaranya pelayanan kedokteran yang baik dengan tidak memberikan jaminan apapun mengenai kesembuhan pasien kecuali jika memang dokter tersebut secara sadar menjanjikan sesuatu. Oleh karena itu, pengadilan tidak akan menyalahkan dokter mengenai berhasil atau tidaknya suatu pengobatan. Kontrak tersebut juga menyangkut kewajiban penuh dokter untuk merawat pasien walaupun pasien tersebut tidak mampu membayar jasa dokter.

Penuntutan terhadap kelalaian dokter termasuk didalamnya malpraktik harus memenuhi empat syarat. Pertama harus terjalin adanya hubungan dokter-pasien. Kedua dokter tidak melaksanakan kewajibannya. Ketiga dokter tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang ada. Keempat tindakan yang tidak sesuai standar profesi tersebut menyebabkan terjadi kerugian / cedera yang sebetulnya dapat dicegah. Setiap persyaratan diatas harus dapat dibuktikan terjadi oleh pihak penuntut agar dapat memenangkan perkara. Kelalaian yang dimaksud diatas juga berlaku terhadap profesi lainnya.

Hukum yang mengatur dokter atau para penyedia tenaga kesehatan lainnya pada dasarnya sama dengan hukum yang mengatur profesi arsitek, insinyur, dan pengacara. Dalam semua profesi, kewajiban ada setelah terciptanya hubungan professional antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan dokter dengan pasien yang mengalami kerugian harus dapat dibuktikan dari setiap tindakan malpraktik.

Menurut hukum dari COBRA, kewajiban dapat timbul akibat adanya hubungan rumah sakit dengan pasien sehingga jika seorang dokter bekerja di rumah sakit tersebut maka dokter dibebankan kewajiban terhadap pasien. Jika seorang dokter terlibat masalah hukum akibat hubungan rumah sakit dengan pasien maka hal tersebut terjadi karena hubungan khusus antara rumah sakit dan dokter.

Diambildari http://www.freewebs.com/forensik_dan_hukum/

kontraktor JAYACPP mengatakan...

salam saya dicki irfan, boleh saya jadi sub kon di proyek bapak, terima kasih

Marketing Dwi Tunggal mengatakan...

boleh dong pak untuk kerjasamanya...

Sanggar Lukis Kumeli mengatakan...

salam kenal dari studio kumeli
pak. apabila membutuhkan tenaga freeland atau full time untuk gambar 3 demensi kami bisa bantu mengerjakanya_kami tunggu responya pak silahkan email ke studiokumeli@gmail.com. contoh buka di sanggarlukiskumeli.blogspot.com

sindi mengatakan...

Kami Toko Besi Kranji Setia Jaya/(Hendra) jl patriot no 7 Kranji bekasi selatan telp 021 8845237 hp 085881938799 .. menawarkan besi dan besi ulir dgn berbagai ukuran dan harga yg bersaing. trims

CV. MAKMUR SEJATI mengatakan...

Kami perusahaan yang bergerak di bidang contraktor & supplier material building.
Kami spesialist ;

WATERPROOFING & EPOXY
RENOVASI RUMAH/GEDUNG
INTERIOR & DECORASI
dISTRIBUTOR BATA RINGAN
DISTRIBUTOR ALUMUNIUM PROFILE
Untuk lebih lengkap hub :
Kantor Office :
Jl. Pepaya IV/8, Cengkareng
Tlp : 021-46608358
Marketing
Arya : 081386015998
Email : cakrabangun@yahoo.com
www.cakrabangun.wordpress.com

benediqueit mengatakan...

Mas, kita bisa supply paving block dan batako dengan harga murah

Peduli mengatakan...

wah mantap tuh blognya bos

http://www.hdteknik.net

jualbelirumah mengatakan...

Salam Hangat para Pembaca, saya sebagai kontraktor sipil, mengerjakan pembangunan rumah hunian, kantor, Ruko, Gudang, Jalan Aspal dan Jalan Paving. Untuk wilayah Pengerjaan Surabaya dan sekitarnya dalam wilayah JATIM.
Website:
http://victorydesignrobotic.blogspot.com/2012/01/kontraktor-sipil.html
Terima kasih
Victory kontraktor
085230139728